Apa itu Dana Bantuan Korban?
DBK adalah bagian dari upaya LPSK untuk memastikan korban kekerasan seksual memperoleh pemulihan yang layak, aman, dan bermartabat.

Dana untuk pemulihan korban
Dana Bantuan Korban atau DBK adalah dana yang dikelola LPSK untuk mendukung pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. DBK hadir sebagai kompensasi atas restitusi kurang bayar kepada korban, dan dapat dimanfaatkan untuk pendanaan pemulihan, termasuk pemulihan fisik dan psikologis.
Mandat perlindungan dan pemulihan
LPSK dimandatkan untuk mengelola DBK sebagai salah satu bentuk layanan ganti kerugian dan pemulihan korban. Melalui pengelolaan ini, LPSK menghadirkan mekanisme perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.


DBK dapat bersumber dari

Negara hadir untuk korban
Pengelolaan DBK selaras dengan upaya memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan memastikan korban memperoleh akses pemulihan yang layak. Inisiatif ini menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, rasa aman, dan pemulihan menyeluruh bagi korban.

