Tentang DBK

Apa itu Dana Bantuan Korban?

DBK adalah bagian dari upaya LPSK untuk memastikan korban kekerasan seksual memperoleh pemulihan yang layak, aman, dan bermartabat.

Pendampingan LPSK
Apa itu DBK

Dana untuk pemulihan korban

Dana Bantuan Korban atau DBK adalah dana yang dikelola LPSK untuk mendukung pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. DBK hadir sebagai kompensasi atas restitusi kurang bayar kepada korban, dan dapat dimanfaatkan untuk pendanaan pemulihan, termasuk pemulihan fisik dan psikologis.

LPSK sebagai pengelola DBK

Mandat perlindungan dan pemulihan

LPSK dimandatkan untuk mengelola DBK sebagai salah satu bentuk layanan ganti kerugian dan pemulihan korban. Melalui pengelolaan ini, LPSK menghadirkan mekanisme perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

LPSK melakukan pemulihan bagi saksi dan korban dalam bentuk bantuan medis, bantuan psikologis dan psikososial, serta fasilitasi ganti kerugian berupa restitusi dan kompensasi.
Logo LPSKLogo DBK
Sumber pendanaan DBK

DBK dapat bersumber dari

Filantropi
Masyarakat
Individu
Perusahaan / CSR
Sumber lain yang sah
Anggaran negara
Asta Cita
Asta Cita & kehadiran negara

Negara hadir untuk korban

Pengelolaan DBK selaras dengan upaya memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan memastikan korban memperoleh akses pemulihan yang layak. Inisiatif ini menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, rasa aman, dan pemulihan menyeluruh bagi korban.