Dana Bantuan Korban
Bersama LPSK, hadir untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Kekerasan seksual meninggalkan dampak yang mendalam. Dana Bantuan Korban hadir sebagai wujud kompensasi atas restitusi kurang bayar, sekaligus dukungan untuk pemulihan korban secara layak, aman, dan bermartabat.

Menjadi bagian dari pemulihan korban
Setiap kontribusi menjadi wujud kepedulian nyata bagi pemulihan korban. Melalui kanal resmi DBK, kontribusi dapat dicatat dan dilaporkan secara berkala tanpa membuka identitas korban.
Kontribusi tercatat. Pelaporan disampaikan secara berkala.
- Dikelola LPSK sebagai pengelola DBK.
- Penyaluran dilaporkan secara agregat.
Kepedulian adalah pengakuan bahwa korban tidak sendiri
Bagi korban, kepedulian bukan hanya bantuan. Kepedulian adalah bentuk pengakuan bahwa mereka tidak sendiri. Pemulihan yang layak membutuhkan dukungan banyak pihak: individu, masyarakat, filantropi, dan perusahaan.
Bersama LPSK, kontribusi Anda menjadi bagian dari gerakan untuk memastikan tidak ada korban kekerasan seksual yang dibiarkan berjuang sendirian.

Apa itu Dana Bantuan Korban?
Dana Bantuan Korban atau DBK adalah dana yang dikelola LPSK untuk mendukung pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. DBK hadir sebagai kompensasi atas restitusi kurang bayar kepada korban, dan dapat dimanfaatkan untuk pendanaan pemulihan, termasuk pemulihan fisik dan psikologis.
Kompensasi restitusi kurang bayar
Pengganti atas restitusi yang tidak terpenuhi oleh pelaku kepada korban.
Dukungan pemulihan fisik & psikologis
Bantuan medis, psikologis, dan psikososial untuk pemulihan korban secara menyeluruh.
Mekanisme yang sah dan akuntabel
Pengelolaan dan pelaporan mengikuti dasar hukum yang berlaku di LPSK.


Mandat resmi untuk pemulihan korban
LPSK dimandatkan untuk mengelola Dana Bantuan Korban sebagai bagian dari layanan ganti kerugian dan pemulihan korban. Pengelolaan DBK diarahkan agar perlindungan dan pemulihan korban dapat berjalan lebih komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Bantuan medis, bantuan psikologis dan psikososial, serta fasilitasi ganti kerugian berupa restitusi dan kompensasi.
UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Mekanisme dan Pelaporan DBK
DBK diberikan oleh LPSK kepada korban atau ahli waris korban yang bersumber dari Dana Bantuan Korban.
LPSK menyampaikan laporan pengelolaan DBK kepada pemberi sumber pendanaan. Laporan dapat disampaikan melalui media elektronik.
Manfaat DBK
DBK membantu korban, sekaligus memberi ruang bagi mitra untuk berkontribusi melalui mekanisme yang sah dan akuntabel.
- Akses pemulihan secara holistik: fisik, mental, sosial, dan psikospiritual
- Kompensasi negara atas restitusi kurang bayar
- Pengakuan hak oleh negara
- Meningkatkan reputasi positif atas kepedulian terhadap saksi dan korban
- Kanal kontribusi bagi korban TPKS melalui mekanisme yang sah dan akuntabel
- Peran serta dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pilar 3, 4, 5, dan 16
Menjadi Bagian dari Mitra Dana Bantuan Korban
Setiap korban berhak mendapat pemulihan yang layak. Hal itu dapat terwujud dengan peran serta individu, masyarakat, filantropi, dan perusahaan yang percaya bahwa pemulihan korban adalah tanggung jawab bersama.

Kontak Resmi LPSK
Informasi kanal kontribusi tersedia pada halaman Kontribusi.
Jl. Raya Bogor KM.24 No.47-49, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kanal kontribusi resmi
Detail kanal pembayaran ditampilkan pada halaman Kontribusi agar informasi pembayaran tetap dalam konteks dan lebih mudah diverifikasi.
Buka Halaman Kontribusi
